PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pria berinisial M, warga Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat.
M ditangkap di rumahnya setelah anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong melakukan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram.
Selain itu, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka. “Awalnya mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya dugaan sabu-sabu. Ternyata benar adanya,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (24/7/2024).
Tersangka M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan.
“Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Sapudi,” tukas Widiarti.(*)