Warga Singapura divonis Tujuh Bulan Penjara Akibat Siksa TKI

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Singapura divonis tujuh bulan penjara akibat siksa TKI
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pengadilan pada Senin menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada seorang wanita yang melalukan kekerasan terhadap , dilansir Channelnews Asia.

Khoo Mee Choo, 64, dinyatakan bersalah pada September melakukan tindakan secara sengaja yang menyebabkan TKI bernama Ema Rahmawati terluka.

Pengadilan menyebutkan tindakan kekerasan itu terjadi antara Januari dan April tahun lalu. Ema mulai bekerja untuk Choo pada Desember 2016.

Choo menarik rambut Ema karena dia merasa pekerjaannya “tidak sesuai standar”, kata Anthony Lim dan Lee Wei Fan selaku pengacara pertahanan. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (4/12/2018).

Choo yang juga agen properti itu juga kerap mencubit lengan, meninju kepalanya atau menendang pantat Ema jika tak sengaja mencipratkan air saat mencuci piring.

Ema berhasil diselamatkan setelah berhasil meloloskan catatan kekerasan terhadapnya kepada pembantu di tetangga sebelahnya.

Jaksa menyatakan Ema hanya menerima gaji sekitar Rp419 ribu selama bekerja.

Sebagian besar gaji bulanannya sebesar Rp5.4 juta diambil agen penyalur.

Jaksa meminta Choo memberikan denda sebesar Rp47.9 juta.

Sementara pengacara meminta keringanan hukuman tiga bulan penjara karena Khoo sedang mengalami kanker usus stadium tiga dan tengah menjalani kemoterapi.

Choo sehari-hari tinggal bersama ibunya yang berusia 93 tahun.

“Dia berada di bawah tekanan luar biasa dan bertindak di luar karakter,” jelas pengacara. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.