PortalMadura.Com – Salah satu dari 4 terduga penyebar ujaran kebencian dan kabar hoax serta terlibat dalam jaringan Muslim Cyber Army ( MCA) Surabaya adalah Minandar (40), warga Jalan Blimbing, Kabupaten Sumenep, Madura.
PortalMadura.Com melansir dari pojokpitu.com, Jumat (2/3/2018), ketiga tersangka lain yang diamankan Polda Jatim, yakni Erianto (23) warga Malang, Sufyan (37), warga Dusun Toko Kecamatan Besuk Sumurdalam, Probolinggo, dan Faisal Arifin (35) warga Semampir Surabaya.
Pelaku Faisal Arifin bekerja sebagai security warga Surabaya ditahan karena diduga sebagai jaringan Muslim Cyber Army (MCA). Dengan menggunakan nama akun #bang.itong.55 di media sosial facebook dan instagram. Pelaku kerap memposting status serta komentar berisi konten adu domba. Salah satunya menuduh Ketua PBNU Said Agil salah dalam membimbing muridnya.
Sementara 3 orang lainnya Erianto, serta Sufyan warga Probolinggo dan Minandar, berprofesi sebagai guru. Untuk sementara ketiganya tidak ditahan. Dalam postingannya di Medsos, ketiganya menyebarkan berita hoax memprovokasi penyerangan ulama dan isu PKI.
Wadireskrisus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menyebutkan, perbuatan para pelaku ini sudah berlangsung lama. Mereka ditangkap serentak di 6 kota berbeda sejak bulan Januari hingga Februari 2018.
“Termasuk seorang pelaku berprofesi guru di Sidoarjo dan satu pelaku lagi di Malang,” kata AKBP Arman Asmara.
Empat tersangka akan dijerat undang-undang ITE, tentang menyebarkan berita hoax di media sosial.(*)
sumber: pojokpitu.com