PortalMadura.Com, Sampang – Masyarakat perlu mewaspadai permintaan pencantuman nomor NIK dan KK pada saat registrasi kartu SIM seluler. Sebab, pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) belum menerima surat resmi dari Direktorat Jendral (Ditjen) Dispendukcapil dan Dinas Kominfo.
“Secara formal, tidak ada sebaran surat resmi pada kami,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Ali Wafa, Senin (6/11/2017).
Bahkan, pihaknya khawatir dan meminta masyarakat untuk waspada, karena masih ada berita hoax menyebar dan seperti resmi. “Bingung mana yang benar. Kalau saya masih menunggu surat formal dari pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak mudah percaya dengan registrasi kartu SIM seluler jika aturan itu belum resmi dari pemerintah. “Masyarakat jangan mudah percaya la,” tegasnya.
Sementara, ada warga yang mengikuti petunjuk registrasi pada kartu SIM seluler dengan memasukkan NIK dan KK sembarangan, namun tetap berhasil. “Saya lakukan registrasi kartu SIM baru dengan memasukkan nomor sembarangan. Tapi, registrasi berhasil,” kata salah seorang warga Waru Pamekasan, Bibur.(Rafi/Putri)