Hukum  

Wow..! Perempuan Di Bawah Umur Disetubuhi 9 Kali

Avatar of PortalMadura.com

BANGKALAN (PortalMadura) – Suki (44), warga Desa Patentang, Kecamatan Modung, dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, setelah dilaporkan menyetubuhi FA (16), warga Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega, Selasa (24/12/2013).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Andy Purnomo mengakatan, korban dengan tersangka berawal kenal lewat pesan singkat, kemudian korban diajak jalan-jalan dan makan-makan.

“Singkat cerita, tersangka ini minta jatah dengan iming-iming mau dinikahi, karena rayuan itu, akhirnya korban mau,” ungkapnya.

Tersangka dengan korban, melakukan hubungan badan tidak hanya satu kali. Namun, sudah dilakukan berkali-kali.

“Pengakuan tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali di tempat berbeda,” jelasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka Suki, ia dengan korban sudah saling mencintai. Namun, orang tuanya tidak merestui hubungannya untuk ke jenjang pernikahan.

“Saya sudah saling mencintai pak, cuma tidak direstui. Jadi saya pilih nikah siri. Dari 9 kali hubungan itu saya lakukan di kawasan Kecamatan Konang,” kata Suki, di depan petugas.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.