Yang Menghambat Terungkap, Pansus Revisi UU Terorisme Dilakukan Terbuka

Avatar of PortalMadura.Com
Yang Menghambat Terungkap, Pansus Revisi UU Terorisme Dilakukan Terbuka
Gedung DPR RI (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme (RUU Terorisme) akan dilakukan secara terbuka.

“Agar jika ada pihak-pihak yang sengaja memperlambat, akan langsung diketahui rakyat,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jumat (18/5/2018), di Gedung DPR/MPR Jakarta. laporan Anadolu Agency.

DPR sendiri bersama pemerintah berkomitman mempercepat penyelesaian RUU Terorisme, kata Bambang.

Bambang mengatakan, pembahasan revisi UU Terorisme sudah melebihi lima kali masa sidang. Karena itu, harus dapat diselesaikan segera pada masa persidangan kali ini.

“DPR bersama pemerintah berjanji kepada rakyat Indonesia mempercepat penyelesaian perubahan RUU Terorisme guna memberikan payung dan kepastian hukum dalam pemberantasan terorisme,” ujar Bambang saat Rapat Paripurna Masa Persidangan V 2017/2018.

Dia optimistis, pembahasan RUU Terorisme bisa diselesaikan maksimal dua pekan masa persidangan. Menurut dia, hampir semua fraksi sudah mendukung penyelesaian RUU ini.

Bambang meminta pada pemerintah agar bersikap satu suara terhadap pembahasan RUU tersebut. Menurut Bambang, pada beberapa poin, pemerintah belum mengajukan rumusan yang pasti.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme pada Juni, atau setelah masa sidang DPR. Jika belum selesai, Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Draft RUU teroris ini sudah diserahkah pemerintah pada DPR sejak 2016. RUU ini dianggap penting karena menjadi payung hukum penanggulangan terorisme.

Percepatan pembahasan RUU ini dilakukan setelah terjadi serangan teroris berturut-turut pada di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.

Untuk mengantisipasi serangan teroris, Bambang menyarankan, agar pemerintah melakukan peningkatan penjagaan pada tempat ibadah, obyek vital negara dan sarana publik, khususnya pada Ramadan dan Lebaran.

“Penjagaan ditingkatkan dan dilakukan secara berkelanjutan,” ujar dia.

Dia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem pengamanan maksimum narapidana teroris sehingga tidak terulang kembali peristiwa di Mako Brimob. Selain itu, program deradikalisasi serta pembinaan pada para pelaku maupun keluarganya harus dilakukan secara terus-menerus.

“Kepada masyarakat, saya mengimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya,” ujar dia.

Hingga masa sidang kali ini, kata Bambang terdapat 28 RUU yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD.

Selain revisi UU Terorisme ada 16 RUU lain yang harus diselesaikan pada masa persidangan kali ini. Antara lain RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana; RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.