Akademisi : Raperda Pilkades Bangkalan Perlu Dievaluasi Total

Avatar of PortalMadura.Com
Akademisi : Raperda Pilkades Bangkalan Perlu Dievaluasi Total
Diskusi publik

PortalMadura.Com, – Rancangan Peraturan Daerah () pemilihan kepala desa () di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang diusulkan eksekutif kepada pihak legislatif dinilai perlu dilakukan evaluasi. Dalam usulan Raparda itu, sama sekali tidak ada konsep Pilkades serentak.

“Raperda yang ada sekarang tidak layak diajukan ke DPRD, karena tidak ada konsep tentang Pilkades serentak,” tegas akademisi hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Banghkalan, Syafi' dalam acara diskusi terbuka tentang Raperda Pilkades, Senin, (2/3/2015).

Menurutnya, Raperda Pilkades yang ada merupakan konsep lama (perda yang lama) yang dimasukkan kedalam Reperda yang baru. Bahkan, dalam raperda Pilkades tersebut terdapat  pasal-pasal yang tidak ada dasar hukumnya.

“Pasal 22 dan pasal 23, nampaknya  bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri 112 tahun 2014, sehingga Raperda ini harus dilakukan evaluasi total,” tandasnya.(suhul/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.