Bangunan Pertamini di Sumenep Belum Berizin

Avatar of PortalMadura.Com
Bangunan Pertamini di Sumenep Belum Berizin
dok. Hadi Soetarto

PortalMadura.Com, – Bangunan Pertamini ditiga lokasi di Sumenep, Madura, Jawa Timur yakni di jalan Asoka dan Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota dan Kecamatan Gapura masih belum memiliki izin.

“Itu izinnya belum keluar dan belum beroperasi. Yang berwenang mengeluarkan izin itu Disperindag dan Dinas Koperasi Jawa Timur,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto, Senin (14/3/2016).

Menurutnya, pertamini itu merupakan pengecer bahan bakar minyak (BBM) biasa, hanya lebih modern dari pengecer biasa karena Pertamini menggunakan pompa dispenser.

“Kalau pengecer biasa kan menjual BBM botolan, kalau Pertamini ini nanti ada takarannya juga seperti di SPBU,” ujarnya.

Sesuai peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) nomor 06 tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur, pada pasal 6 huruf g, jarak sub penyalur dari SPBU sejauh 10 km. Sedangkan pertamini yang ada di Sumenep itu tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Untuk di Sumenep sangat sulit mengimplementasikan peraturan BPH Migas nomor 6 tahun 2015 itu. Terutama dalam iemplementasi jarak lokasi sub penyalur dengan SPBU itu,” bebernya.

Beberapa waktu lalu, Pemkab Sumenep mengundang BPH Migas dan Pertamina menyikapi menjamurnya bangunan pertamini di bumi Sumekar ini.

“Awalnya memang ada dua opsi, yakni illegal dan legal. Tapi kami berharap, bangunan pertamini itu dilegalkan, karena memang hanya sebagai pengecer yang lebih profesional karena menggunakan dispenser,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.