PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sedang menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan salah satu pasangan calon yang sudah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan pelanggaran Pilkada.
“Sampai saat ini kami memang belum menerima materi yang menjadi gugatan dari salah satu paslon itu dan kami masih menunggu,” ungkap Ach Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, Selasa (29/12/2015).
Menurutnya, meski belum menerima materi yang menjadi gugatan ke KPU itu pihaknya tetap mempersiapkan sejumlah bukti dokumen pelaksanaan Pilkada dan saksi dari penyelenggaran Pilkada sendiri.
“Bukti-bukti dokumen kami siapkan dan saksi dari penyelenggara seperti KPPS, PPS dan PPK juga kami siapkan,” terangnya.
Paslon nomor urut 2, Zainal Abidin dan Dewi Khalifah (ZAEVA) mengajukan gugatan ke MK atas hasil pelaksanaan Pilkada setempat. Sebelumnya, tim pemenangan paslon yang diusung 8 parpol itu juga melaporkan dugaan pelanggaran ke Panwaslih Kabupaten yang terjadi di sejumlah TPS, tersebar di 7 kecamatan. (arifin/choir)