Ini Surat Edaran Penjelasan Batasan 2 Kali Menjabat di PPK dan PPS serta KPPS

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Surat Edaran Penjelasan Batasan 2 Kali Menjabat di PPK dan PPS serta KPPS
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum () Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima (SE) nomor 183/KPU/IV/2015 tentang penjelasan anggota , PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali.

“KPU sudah menerima surat edaran soal batasan dua kali menjabat itu kemarin,” jelas Ach Subaidi, Komisioner KPU Sumenep, Selasa (28/4/2015).

Ia menuturkan, dalam surat edaran itu dijelaskan, yang dimaksud belum menjabat dua kali itu sesuai periode pemilu yakni 5 tahun, misalnya dari Pilkada ke Pilkada.

“Jika pernah menjadi PPK, PPS atau KPPS tahun 2005 dan 2010, maka tahun ini sudah tidak boleh mendaftar,” ujarnya.

Ia menerangkan, untuk rekrutmen PPK kali ini, banyak mantan anggota PPK yang tidak mendaftar lagi karena mungkin khawatir batasan dua kali menjabat itu berlaku untuk semua pemilu.

“Tapi ada juga mantan anggota PPK lama yang mendaftar dan sampai hari terakhir pendaftaran tercatat 745 orang yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes selanjutnya,” tegasnya.

Masa pendaftaran sebagai anggota PPK, KPU menjadwalkan mulai tanggal 21 hingga 26 April. Untuk kecamatan/kepulauan Sapeken dan Kangayan diperpanjang hingga tanggal 28 April karena didua kecamatan itu pendaftarnya kurang dari 10 orang.

Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep akan berakhir pada bulan Oktober 2015 dan Pilkada dijadwalkan digelar tanggal 9 Desember 2015. (arifin/choir).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.