PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Herman Dali Kusuma mengatakan, bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota dewan boleh diselenggarakan oleh perguruan tinggi (PT) yang terakreditasi A dan B dengan syarat mengajukan ke Badan Diklat Propinsi Jawa Timur.
“Penyelenggara Bimtek dewan itu tidak hanya tiga PT di Jawa Timur, tapi semua PT yang memiliki akreditasi A dan B,” tegas politisi PKB ini, Kamis (26/2/2015).
Menurut dia, Bimtek itu melekat pada setiap anggota dewan. Jika ada anggota yang akan mengikuti Bimtek, ketua berhak memberikan rekomendasi.
“Sedangkan Bimtek yang diselenggarakan pada tanggal 26-28 Februari di Universitas Gajayana Malang itu legal, karena telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Diklat,” terangnya.
Ia memastikan, Bimtek yang digelar di Universitas Gajayana Malang itu tidak ada masalah, karena pimpinan dewan sudah melakukan konsultasi ke Badan Diklat, Jawa Timur.
“Dan itu tidak masalah, silahkan saja siapa yang mau ikut karena memang ada anggarannya dan bagi yang tidak mau ikut tidak masalah karena memang ini hak personal,” tukasnya.
Versi anggota Komisi A DPRD Sumenep, Abrori Mannan, bahwa di Jawa Timur ada tiga PT yang mendapatkan rekomendasi untuk menyelenggarakan Bimtek yakni Universitas Bhayangkara (Ubara), Universitas Surabaya (Ubaya) dan Universitas Muhammadiyah Malang. (arifin/htn)