Krusial, DPPKA Gelar Sosialisasi Perbup Pedoman Pelaksanaan APBD Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Krusial, DPPKA Gelar Sosialisasi Perbup Pedoman Pelaksanaan APBD Sumenep
Sosialisasi

PortalMadura.Com, – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset () Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Ada hal krusial karena mengalami perubahan, yaitu pada standar biaya perjalanan dinas. Ini yang perlu difahami oleh semua bendahara dinas,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Sumenep, Didik Untung Samsidi pada wartawan, Kamis (21/1/2016).

Sasaran sosialisasi yakni semua bendahara Dinas, Badan, Kantor dan kecamatan se-Kabupaten Sumenep, selama 2 hari, dari tanggal 20-21 Januari 2016 di Aula setempat.

“Tujuannya untuk pembinan dalam rangka menyiapkan dokumen laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan di tahun 2015 untuk audit BPK bulan depan,” ujarnya.

Adapun hal-hal yang dinilai krusial karena ada perubahan, yaitu :

Standar biaya perjalanan, meliputi ;

a. Perjalanan dinas luar daerah, disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 65/PM.02/2015 tentang standar biaya masukan tahun Anggaran 2016.

b. Biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk wilayah kepulauan.

c. Uang representasi dan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan terbaru dari pemerintah pusat :

Peraturan Menteri Keuangan nomer 65/MK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun 2016.

Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Perubahanya

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangun Gedung Negara. (Rahman/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.