Napi Lapas Pamekasan Dilarang Berhubungan Biologis

Avatar of PortalMadura.Com
Napi Lapas Pamekasan Dilarang Berhubungan Biologis
Ilustrasi Lapas (Skalanews)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilarang berhubungan seksual meskipun dengan istri sahnya.

Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, Kusmanto Ekoputro mengatakan, pelarangan itu merupakan kebijakan dari kementerian hukum dan hak asasi manuasia (Kemenkum-HAM) yang harus ditaati oleh seluruh Lapas di Indonesia. Meski banyak dari napi yang mendesak agar menyediakan fasilitas khusus berhubungan biologis dengan pasangannya.

“Bilik asmara itu tidak dibolehkan, dan itu selalu menjadi tuntutan bagi mereka (Napi). Tetapi karena memang undang-undang mengatur itu, ya kita mau bilang apa,” katanya, Jumat (4/12/2015).

Dia tidak menampik jika sebagian besar napi menuntut pemenuhan fasilitas bilik asmara tersebut dengan alasan menjadi tuntutan hidup. Apalagi, ketika sang istri mereka datang membesuknya.

“Bertemu di kamar khusus itu tidak boleh, apalagi berhubungan biologis. Semuanya nuntut, cuman ada yang ngomong ada yang tidak,” tambah dia.

Meski banyak permintaan dari para napi, pihaknya tidak menerbitkan kebijakan lokal berupa pemenuhan bilik asmara tersebut lantaran bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pihaknya mengimbau kepada para napi untuk menahan gejolak birahinya dengan cara olahraga atau berpuasa. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.