PortalMadura.Com, Pamekasan – Tim penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum berhasil mengungkap 22 paket sabu yang ditemukan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika beberapa waktu lalu.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengaku kesulitan menyelidiki pemilik barang haram itu. Salah satunya terkendala prosedur untuk masuk kedalam Lapas yang berada di Jalan Brawijaya itu.
“Terkait masalah sabu di Lapas sudah dalam penyelidikan, tapi dari 10 narapidana (napi) yang menjadi tersangka sudah kami periksa. Untuk mengembangkannya itu, kami kesulitan,” akunya, Kamis (11/6/2015).
Ruslan menambahkan, dari 10 tersangka yang sudah positif mengkonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine tidak ada yang mengakui atas kepemilikan barang terlarang itu. Namun, berdasarkan pemeriksaan penyidik, terdapat satu tersangka yang kini dicurigai.
“Selain itu, kendalanya kalau masuk Lapas kita kan tahu sendiri, harus melalui ini dan itu. Sehingga, untuk mencari pemiliknya kesulitan, sebab semuanya bungkam,” tandasnya.
Penyidik memeriksa 10 napi yang menjadi tersangka itu dilakukan di dalam Lapas, mengingat mereka tercatat sebagai warga binaan atau tahanan. Artinya, tidak diperiksa di Mapolres sebagaimana tersangka sabu pada umumnya.
Jum'at (28/5/2015), Polres Pamekasan mengamankan 10 tersangka dari dalam Lapas, masing-masing Junaidi, Tony, Ismail, Hartono, Tutuk, Alan, Muhlisin, Abd Lukman, Sahad dan Fathor.
Mereka ditangkap karena diduga pesta sabu di dalam Lapas dengan barang bukti 22 paket sabu berbungkus kulit kacang , bahkan polisi juga menemukan alat hisap dan korek api serta handphone dan 6 buah simcard. (Marzukiy/choir)