PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan lalu lintas polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengancam akan menindak mobil penumpang umum (MPU) liar yang beroperasi di wilayahnya.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP AH Hudi Arif mengatakan, mobil plat hitam yang kemudian dijadikan MPU oleh masyarakat tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, tidak diperbolehkan dalam peraturan lalu lintas.
“Selama ini selalu kita tindak karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam ketentuannya, yang namanya MPU itu harus memakan plat kuning,” tegasnya, Sabtu (28/3/2015).
Dikatakan, jika menemukan MPU liar beroperasi di wilayah Pamekasan, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan itu berupa peringatan, penilangan dan lain sebagainya.
“Kaitannya dengan dinas perhubungan yaitu soal izin trayek dan rekom untuk mobil plat kuning itu. Yang namanya mobil plat kuning kan pasti mempunyai izin trayek atau jalur angkutnya,” tambah dia. (Marzukiy/choir)