PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur bakal membubarkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Sentra jika tidak berbadan hukum.
“Di tahun 2016, LKM dan Sentra diwajibkan untuk berbadan hukum koperasi. Jika tidak bisa dibubarkan,” tegas Kabid Pemberdayaan UKM Diskop Sampang, Madaningsih MSi, Kamis (22/1/2015).
Sampai saat ini, sudah ada 25 Sentra dan 20 Lembaga Keuangan Mikro yang masih aktif di Dinas Koperasi dan UKM Sampang. “Pada tahun 2015, LKM maupun Sentra diberi alternatif, mau memilih Badan Hukum Koperasi atau Koperasi LKM,” terangnya.
Bagi LKM dan Sentra yang hanya menggalang dana dari anggota akan di arahkan menjadi pra koperasi. Sedangkan yang menggalang dari luar anggota dijadikan Koperasi LKM.
“Koperasi LKM adalah bentuk lembaga berupa Koperasi, tetapi untuk menggalang dana dari luar anggota harus melalui ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.(dedet/htn)