1.062 PPPK Paruh Waktu Nakes Sumenep Belum Terima Gaji Sejak Desember 2025, Aliansi Desak Kejelasan Pemkab

Avatar of PortalMadura.com
1.062 PPPK Paruh Waktu Nakes Sumenep Belum Terima Gaji Sejak Desember 2025, Aliansi Desak Kejelasan Pemkab
1.062 PPPK Paruh Waktu Nakes Sumenep Belum Terima Gaji Sejak Desember 2025, Aliansi Desak Kejelasan Pemkab

PortalMadura.com – Lebih dari seribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga kesehatan, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum menerima gaji sejak diambil sumpah pada Desember 2025. Data yang dihimpun menunjukkan total 1.062 PPPK paruh waktu murni tenaga kesehatan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep belum menerima hak finansial mereka hingga Februari 2026.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang sebagian besar mengandalkan penghasilan dari tugas tersebut. Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan keluhan ini dalam keterangan pers di Sumenep, Jumat (27/2/2026).

Kronologi Keterlambatan Pembayaran

Menurut Rini, para PPPK paruh waktu tersebut resmi diambil sumpah pada Desember 2025 dan mulai aktif bekerja sejak awal tahun 2026. Namun, hingga kini mereka belum menerima gaji untuk periode Januari dan Februari 2026.

“Ya sejak diambil sumpah, sampai sekarang kami belum menerima gaji. Terhitung Januari sampai Februari ini belum ada pencairan,” kata Rini, Jumat (27/2/2026).

Selain tenaga kesehatan murni, terdapat pula tenaga teknis serta tenaga kesehatan yang dialihkan atau “downgrade” menjadi posisi teknis akibat tidak tersedianya formasi nakes yang memadai. Seluruh kelompok ini mengalami kendala pembayaran yang sama.

Belum Ada Penjelasan Resmi dari Pemkab Sumenep

Hingga berita ini diturunkan, Rini menyatakan belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkait alasan keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Informasi yang beredar di kalangan PPPK masih bersifat kabar angin, bahwa gaji akan dirapel pada Maret 2026.

“Informasi yang beredar, katanya, akan dirapel bulan Maret. Tapi itu juga belum pasti, karena kami belum menerima pemberitahuan resmi,” ujarnya.

Ketiadaan kepastian tertulis ini semakin menambah kecemasan para PPPK paruh waktu yang membutuhkan kejelasan untuk mengatur kebutuhan hidup sehari-hari.

Besaran Gaji dan Dampak Ekonomi bagi Pekerja

Rini memperkirakan besaran gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan tidak lebih dari Rp 500.000 per bulan. Jika pembayaran dilakukan secara rapel untuk dua bulan, masing-masing PPPK diperkirakan hanya akan menerima kurang dari Rp 1 juta.

“Tidak sampai Rp 500.000 per bulan,” tegasnya.

Kondisi ini cukup memberatkan, terutama bagi PPPK yang menggantungkan penghasilan utama dari pekerjaan tersebut. Sebagian besar dari mereka telah aktif bekerja sejak awal tahun namun belum menerima hak finansial yang menjadi kompensasi atas kontribusi mereka di fasilitas kesehatan daerah.

Harapan akan Kepastian dan Transparansi

Rini berharap Pemkab Sumenep segera memberikan kejelasan terkait jadwal dan mekanisme pembayaran gaji. Informasi resmi sangat dibutuhkan agar para PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kesehatan, tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Harapannya segera ada kepastian,” pungkasnya.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran kesejahteraan pegawai, termasuk mekanisme pencairan gaji yang tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses