PortalMadura.Com, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengajukan remisi lebaran terhadap 1 narapidana (napi) teroris.
Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik Lapas Klas II-A Pamekasan, Eko Arif mengatakan, dari tujuh napi teroris yang kini dititipkan di Lapas Pamekasan, satu napi diantaranya diajukan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus lebaran Idul Fitri 1437 H.
“Menurut peraturan, pengajuan remisi khusus teroris harus ada justifikasinya, selain itu harus ada ikrar, patuh, taat terhadap NKRI. Dimana ikrar itu diketahui Kepala Lapas kemudian ditandatangani bersama, dan dihadiri oleh BNPT dan MUI setempat,” ungkapnya, Jumat (17/6/2016).
Menurutnya, pengajuan remisi tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP)nomor 28 tahun 2006 tentang pemberian remisi dan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999. (Marzukiy/choir)