101 Napi di Sampang Diajukan Dapat Remisi pada Hari Kemerdekaan RI

101 Napi di Sampang Diajukan Dapat Remisi pada Hari Kemerdekaan RI
dok. Rutan Sampang

PortalMadura.Com, Sampang – Sedikitnya 101 nara pidana di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Sampang, Madura, Jawa Timur diajukan mendapat remisi pada hari Kemerdekaan RI tahun 2016.

Kepala Rutan Klas II B Sampang, Lindu Prabowo mengatakan SK dari Kemenkumham untuk remisi umum belum turun.

“Pengajuan remisi umum itu dilakukan pada akhir Juni. Sudah kami usulkan dan sampai saat ini dalam proses pihak Kemenkumham,” katanya, Selasa (2/8/2016).

Dari 101 napi yang diajukan tersebut, terdapat 7 orang napi yang kemungkinan besar bakal bebas.

“Remisi Umum pertama 94 orang dan yang kedua ada penambahan 2 orang. Sedangkan 7 orang lainnya kalau dapat langsung bebas,” tambahnya.

Dalam pengajuan remisi umum, rencananya seluruh napi akan diajukan untuk mendapatkan remisi. Sayangnya, hal itu urung terwujud lantaran terdapat beberapa napi yang tidak memenuhi persyaratan.

“Tidak semua dapat, karena ada persyaratan yang harus dilakukan termasuk berkelakuan baik dan persyaratan lainnya, dan tidak semua napi melengkapi persyaratan itu,” imbuhnya.

Saat ini, Rutan Klas II B Sampang dihuni sebanyak 202 orang. Rinciannya, tahanan 122 orang pria dan tiga orang perempuan. Napi 74 orang pria dan tiga perempuan.

Dari 202 orang penghuni rutan, 101 orang diajukan mendapat remisi. Pengajuan remisi umum itu dilakukan pada akhir Juni.(lora/har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses