135 Napi di Rutan Klas IIB Sumenep Dapat Asimilasi Covid-19

Avatar of PortalMadura.com
135 Napi di Rutan Klas IIB Sumenep Dapat Asimilasi Covid-19
Kepala Rutan Klas IIB Kabupaten Sumenep, Viverdi Anggoro

PortalMadura.Com, – Sebanyak 135 nara pidana di rumah tahanan negara (Rutan) klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat .

Kepala Rutan Klas IIB Kabupaten Sumenep, Viverdi Anggoro menjelaskan, program asimilasi itu merujuk pada Permen HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi.

“Itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona,” katanya, Selasa (22/12/2020).

Upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, pihaknya juga terus berupaya mengajukan permohonan asimilasi hingga akhir Desember 2020.

“Karena kapasitas Rutan juga terbatas,” ujarnya.

Bagi nara pidana yang bebas melalui program asimiliasi Covid-19 diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi.

“Jika melakukan lagi [tindak pidana, red], maka akan dilanjutkan sisa hukuman ditambah dengan putusan baru [pada kasus barunya, red],” terangnya.

Sampai saat ini, pihaknya tetap menerapkan larangan untuk membesuk penghuni Rutan, kecuali sekadar menitipkan barang dari keluarga binaan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.