136 Perusahan Siap Terapkan UMK 2014

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Pamekasan terus melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang besaran Upah Minimum Kabupaten () 2014. Sedangkan Pamekasan tahun 2014 mendatang UMK-nya mencapai Rp1.090.000.

Kasi Pembinaan Hubungan Industrial Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Pamekasan, Ali Khusni mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mangajukan penangguhan pemberlakukan UMK di Pamekasan. Sehingga dipastikan semua perusahaan di Pamekasan bisa menerapkan besaran UMK itu.

“Namun kita masih melakukan sosialisasi kepada perusahaan, dan kalau usulan penangguhan memang belum ada. Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada penangguhan,” katanya, Sabtu (7/12/2013).

Menurut Ali Husni, sesuai peraturan jika perusahaan memang tidak sanggup menerapkan UMK yang baru itu, maka bisa mengajukan penangguhan 10 hari sebelum diberlakukan. Setelah itu dilakukan proses dan diusulkan lagi kepada gubernur Jawa Timur untuk menundanya.

“Di Pamekasan sesuai data, ada 136 perusahaan yang tercatat di Dinsosnakertrans, tapi memang ada perusahaan yang belum sadar akan kewajibannya untuk lapor padahal itu sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya. (reiza/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.