PortalMadura.Com, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 19 Narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi pada hari raya Natal dan tahun baru 2018.
Humas Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan, Syaiful memaparkan, jumlah warga binaan narkotika yang beragama Nasrani di instansinya sebanyak 29 napi. Tetapi sepuluh napi dari jumlah tersebut tidak diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
“5 orang napi tidak memenuhi syarat administratif yaitu termasuk PP.99/2009 (pidana di atas 5 th) dan belum memiliki Justice Colaborator serta belum pernah mengajukan surat permohonan untuk menjadi Justice Colaborator,” terangnya, Kamis (14/12/2017).
Syaiful menambahkan, napi yang tidak mendapat remisi atau bahkan tidak diajukan untuk mendapat pengurangan hukuman yang jelas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan.
“5 orang napi tidak memenuhi syarat substantif karena pernah melanggar tata tertib Lapas dan masuk dalam Register F serta belum mencapai 6 bulan dinyatakan berkelakuan baik,” terangnya. (Marzukiy/Putri)