PortalMadura.Com, Pamekasan – Dua berkas kasus korupsi ad hoc atau pengadaan buku di 40 lembaga pendidikan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Toto Sukasto melalui jaksa fungsional pidana khusus (pidsus) Yulistiyono mengatakan, dua berkas itu milik tersangka inisial SS yang merupakan mantan pejabat dinas pendidikan dan inisial A sebagai rekanan.
“Sekarang berkasnya tinggal dilimpahkan, kira-kira tanggal 2 bulan April 2015. Berkas milik SS dan A,” ungkapnya, Selasa (31/3/2015).
Kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2008 terkuak setelah 40 lembaga pendidikan pada tingkat SMP dan SMA menerima buku tidak sesuai standart. Buku yang sedianya diperuntukkan sebagai pembendaharaan perpustakaan ternyata standart buku sekolah dasar.
Setelah dilakukan pengkajian, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dalam proyek tersebut . Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menetapkan enam tersangka, dua diantaranya sudah menjalani vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. (Marzukiy/choir)