Hukum  

2 Jamaah Haji Sumenep Masih Menjalani Tahanan Di Arab Saudi

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Dua orang jamaah haji yang berangkat tahun 2012 lalu, asal Dusun Batuputih, Desa Karangnangka, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menjalani tahanan di Arab Saudi. Keduanya, H Nasuri bin Mujib dan Mayuni binti Lamri dituduh mencuri dompet oleh kepolisian setempat saat menjalankan ibadah haji tahun lalu.

“Kedua orang jamaah haji itu dalam kondisi aman. Sebab, meski berstatus menjalani hukuman tetap dipekerjakan, seperti layaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada umumnya,” kata Moh. Shadik, penanggung jawab sementara (PJS) jemaah haji Kabupaten Sumenep tahun 2013.

Sebelumnya, sempat dikabarkan akan mendapat hukuman Qishas atau potong tangan. Pihak pemerintah Indonesia akhirnya melakukan komunikasi antar negara, sehingga mendapat keringanan dan gagal menjalani hukuman Qishas.

Pihak kementrian agama Sumenep juga belum tahu kapan kepastian mendapat ijin pulang dari Pemerintah Arab Saudi. “Keduanya, tetap mendapat pemantauan dari pemerintah. Semoga pihak keluarganya di pulau tetap sabar dan mendoakan keduanya,” tegasnya.(udine/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.