PortalMadura.Com – Presiden Joko Widodo menetapkan 122 kabupaten di Indonesia dalam kategori daerah tertinggal untuk tahun 2015-2019.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Termasuk dua kabupaten di Madura, Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan.
Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asep Irama menuding penyebab masuknya dua kabupaten di Madura dalam kategori daerah tertinggal, akibat lambannya kinerja pemerintah daerah dalam mendorong program pembangunan yang berorientasi kepada percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Asep mencontohkan, pemerintah daerah masih setengah hati melakukan program pemberdayaan melalui penyertaan modal usaha untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Padahal UKM adalah indikator ekonomi berbasis kerakyatan yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi regional, dan pada sisi lain juga sebagai program alternatif yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi mirisnya peran penting UKM tidak sebanding dengan kebijakan yang dirumuskan pemerintah daerah,” kata Asep di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, Asep juga menyoroti kekuatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 di dua kabupaten yang besaran alokasi Belanja Tidak Langsung lebih kecil dari Belanja Langsung.
“Kekuatan APBD Bangkalan tahun anggaran 2016 mencapai Rp 2.097 triliun. Tapi dari jumlah besaran itu, Belanja Tidak Langsung mencapai Rp 1.254 triliun, dan mengalami kenaikan sebesar Rp 179 miliar atau 16,5% dibandingkan tahun anggaran 2015,” urainya.
Konsekuensi logisnya, alokasi anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan insfrastruktur pedesaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal menjadi sangat kecil.
Asep juga menyayangkan penurunan APBD Sampang tahun 2016 yang hanya mencapai Rp 1,3 triliun dibandingkan APBD tahun 2015 yang menembus angka Rp 1,7 triliun.
“Dengan porsi anggaran yang kecil ini, pemerintah harus cerdas dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran, terutama anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat,” ujar Asep.
Reformasi Birokrasi
Karena itu, Asep mendorong pemerintah daerah melakukan reformasi birokrasi yang mengacu kepada efisiensi anggaran untuk belanja birokrasi. Sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan menjadi semakin besar.
Pada sisi lain, Asep juga mendesak pemerintah daerah segera merumuskan program pembangunan jangka panjang yang representatif dalam mengangkat nilai tawar dua kabupaten di Madura, dan pada tahun 2019 tidak masuk lagi dalam kategori daerah tertinggal.
“Pemerintah daerah harus mampu mengidentifikasi seluruh persoalan kadaerahan yang terjadi, untuk selanjutnya dijadikan rujukan dalam merumuskan program pembangunan ke depan. Strategi dan model ini saya yakin dapat mengeluarkan posisi dua kabupaten di Madura sebagai daerah tertinggal pada pemetaan selanjutnya di tahun 2019,” tukas Asep.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres juga memuat item-item dan kriteria daerah dikategorikan tertinggal. Item itu meliputi, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. (rls/har)