PortalMadura.Com, Sampang – Tahanan dugaan kasus korupsi yang menimpa Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji’un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang, Madura, Jawa Timur, masuk kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Klas IIB Sampang, Abdus Subir menyampaikan, semua tahanan baru terutama dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Diknas pada kasus dugaan korupsi ditempatkan di Mapenaling selama tujuh hari.
“Setelah itu, tahanan kami pindahkan di blok,” terangnya, Jumat (26/7/2019).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang, Djamaluddin menyebutkan, ukuran dan kapasitas ruang Mapenaling seluas 2 x 4 meter, serta dapat menampung tujuh orang tahanan.
“Semua tahanan, kami perlakukan sama. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Dua oknum (ASN) yang dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B sampai 20 hari, terhitung sejak 24 Juli sampai 12 Agustus 2019.
“Selanjutnya, kami menunggu surat dari Kejari, akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari menangkap dua oknum ASN Diknas Sampang di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 9:00 WIB.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2.
Dana kegiatan pembangunan RKB tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.
Dari tangan tersangka, Barang Bukti (BB) yang diamankan penyidik Kejari, berupa satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, uang tunai Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).(*)