PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Res Narkoba Polres Bangkalan membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di dua lokasi berbeda, Selasa (2/9/2014).
Tersangka berisial MA (25), warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya dengan barang bukti sabu seberat 1 gram dan 1 unit sepeda motor tersangka.
Dilokasi berbeda, juga diringkus pria berinisial PPY (33), warga Desa Tanah Merah Daya Kecamatan Tanah Merah. PPY sempat berusaha kabur dengan mengendarai mobil avanza warna hitam. Dalam mobilnya, ditemukan plastik kecil berisi sabu seberat 1 gram.
Sementara dua tersangka lain, yakni yang diduga bandar berasal dari Kecamatan Socah dan Kecamatan Arosbaya lolos dari sergapan polisi.
Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono melalui Kasatnarkoba, Iptu Heri K. mengatakan, MA yang ditangkap di Jalan Lajing Arosbaya memang merupakan target operasi (TO).
”Kami lakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda itu berdasarkan informasi warga,” terangnya.
Pihaknya masih melakukan pengejaran kepada kedua bandar tersebut, yaitu J warga Desa/Kecamatan Arosbaya dan S warga Desa Parseh Kecamatan Socah.
Polisi sempat mendatangi rumah bandar tersebut, namun keduanya sudah melarikan diri. “Keduanya ditetapkan menjadi DPO,” tandasnya. (dit/htn)