PortalMadura.Com, Bangkalan – Dua orang yang diduga sebagai pengecer sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat. Tersangka yakni Bagus Indratmoko (41), dan Dyah Sri Hartanti (14), keduanya warga Kelurahan Pacar Keling, Surabaya.
“Dua orang pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan sabu-sabu, dalam proses pemeriksaan,” terang Sulistiono, Kapolres Bangkalan, Jumat (17/10/20914).
Kedua tersangka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Bangkalan di Jalan Desa Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan saat mengendarai motor, pukul 20:00 Wib, Kamis (16/10/2014). “Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, kedapatan 1 poket sabu-sabu dengan berat 0.4 gram,” terangnya.
Keduanya dalam proses penyidikan dan bakal dijerat pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2014.(atc/htn)