PortalMadura.Com, Bangkalan – Pelaku pemerkosaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun lalu, akhirnya diringkus Polres Bangkalan, Jawa Timur.
Tersangka berinisial MA. Polisi juga menyebutkan, tersangka terlibat kasus tindak pencurian dan kekerasan pada Desember 2018 di Desa Pereng, Kecamatan Burneh.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan, setelah kami mendapat beberapa informasi dan laporan dari warga,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (8/7/2020).
Tersangka ditangkap pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Rama menyebutkan, penangkapan tersangka tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah membantu melaporkan.
Tersangka lain yang lebih awal diringkus polisi berinisial AM. “Tersangka MA akan dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya yang tengah menjalani masa hukuman berinisial AM dan sudah divonis 12 tahun penjara,” terang Rama.
MA dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 365 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)