PortalMadura.Com, Sumenep – Dua warga asal Sumenep dan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi Sumenep.
Keduanya, MFS (20) warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep dan ZM (21) warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pameksan.
Mereka terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,19 gram. “Diamankan di pinggir jalan Desa Pakondang, Rubaru, Sumenep (7/11),” terang Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu (9/11/2024).
Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga yang menyebutkan adanya seseorang yang dicurigai membawa barang terlarang.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan pengintaian disertai penggerebekan. Saat digeledah, terlapor MFS dan terlapor ZM ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu, berupa satu bungkus plastik mie instan yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
“Barang itu diakui telah diletakkan oleh terlapor ZM, ketika dilakukan intrograsi, terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang,” urainya.
Barang bukti lain, seperti handphone dan motor milik tersangka diamankan ke Polres Sumenep berikut tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)