PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang perempuan, berinisial S (56) warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Sumenep.
Tersangka diduga pelaku penganiayaan pada korban M (34) warga Dusun Nyamplong, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, di Dusun Bara’ Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Tersangka S melakukan penganiayaan terhadap korban M dengan cara memukul bagian kepala sebelah kiri menggunakan batu,” terang Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu (9/11/2024) tanpa menyebutkan motifnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/8/2024) sekira pukul 17.00 wib dengan laporan polisi nomor : LP/B/214/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 27 Agustus 2024.
Tersangka berikut barang bukti berupa batu bata dengan ukuran 8 (delapan) cm diamankan Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.(*)