2018, 6 PNS di Sumenep Diberhentikan

Avatar of PortalMadura.com
2018, 6 PNS di Sumenep Diberhentikan
dok.A Busyro Karim (Foto Istimewa)

PortalMadura.Com, – Selama tahun 2018, sedikitnya 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberikan sanksi berat. Dari 10 PNS itu, 6 orang di antaranya diberhentikan.

“Dari enam PNS yang diberhentikan, satu orang diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Kamis (3/1/2019).

Bupati menyampaikan, sanksi pemberhentian tidak hormat itu merupakan sanksi terberat bagi ASN, karena semua hak sebagai abdi negara secara otomatis dicabut, termasuk dana pensiun.

“Sanksi yang dijatuhkan itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kalau sampai sanksinya itu diberhentikan, apalagi tidak dengan hormat, berarti pelanggarannya sudah parah,” ucapnya.

Ia berharap, di tahun 2019 ini tidak ada lagi PNS yang sampai diberi sanksi berat apalagi sampai diberhentikan. Sebab, proses masuk menjadi PNS itu tidak gampang, harus melalui proses yang panjang.

“Semoga, para PNS di lingkungan Pemkab Sumenep ini, utamanya pada tahun ini tidak ada lagi yang melanggar aturan sehingga harus dijatuhi sanksi,” harapnya. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.