PortalMadura.Com, Sumenep – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2024, diusulkan sebesar Rp. 2.249.113,-. Tahun 2023, UMK Sumenep Rp 2.176.819,-.
“Mengalami kenaikan sebesar 3,32 persen,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riyadi, Jumat (24/11/2023).
Kenaikan UMK itu, kata dia, melalui rapat dari berbagai pihak, baik buruh maupun pengusaha, seperti dari unsur Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gapeknas.
Dasar kenaikan UMK Sumenep tahun 2024, di antaranya, menggunakan parameter skala nasional. UMK itu dihitung dari kebutuhan hidup layak masyarakat, kemudian pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lainnya.
Menurut dia, hak pekerja atau buruh atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Hubungan itu berakhir saat putusnya hubungan kerja. “Usulan itu sudah ditandatangani pak bupati untuk diusulkan ke Pemprov Jatim,” katanya.(*)