PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan antar kabupaten di pulau Madura diringkus BNNK Sumenep, Jawa Timur.
Mereka berinisial MI (49) alias PCS, warga Sumenep. Dan dua tersangka lainnya, RD (38) dan AM (41), warga Pademawu, Pamekasan.
MI ditangkap saat melakukan transaksi sabu di Jl. Trunojoyo, tepatnya di gang jalan Perhutani Kolor, Sumenep.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 2,82 gram dibungkus plastik klip kecil, timbangan sabu, sendok plastik kecil dan satu roll aluminium kecil.
“Sabu itu didapat dari salah seorang bandar sabu di Sampang melalui kurir. Kurirnya sudah menjalani vonis 4 tahun 6 bulan,” terang Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, Selasa (10/9/2019).
Sedangkan tersangka RD dan AM ditangkap pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah kos Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan atas kepemilikan pil ekstasi merek spongebob warna hijau.
Dari kedua tersangka yang merupakan jaringan Madura didapati barang bukti antara lain, 43,5 butir ekstasi, sejumlah kartu ATM, handphone dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta lebih.
Pil ekstasi jenis spongebob tersebut didapat dari salah satu bandar di Surabaya melalui seorang kurir. Terungkapnya dua kasus tersebut berkat informasi warga yang diterima BNNK Sumenep.
Atas kasus tersebut, pihak BNNK Sumenep sedang melakukan koordinasi dengan BNN Jawa Timur untuk mengungkap jaringan barang haram yang masuk wilayah Madura.
Tiga tersangka dijerat pasal 144 ayat 2, 112 ayat 2, serta pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka diamankan di BNNK Sumenep,” pungkasnya.(*)
Baca Juga :