33 Pasien Covid-19 Meninggal Diajukan Dapat Santunan

Avatar of PortalMadura.com
33 Pasien Covid-19 Meninggal Diajukan Dapat Santunan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Moch. Tarsun saat dimintai keterangan (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Madura, Jawa Timur, mengajukan 33 pasien covid-19 yang meninggal dunia untuk mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Moch. Tarsun mengungkapkan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menghentikan santunan bagi ahli waris pasien covid-19 yang meninggal. Namun, Pemprov Jawa Timur tetap menganggarkan untuk program santunan tersebut.

“Besaran santunan yang akan diberikan oleh Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 5 juta. Santunan itu diberikan kepada ahli warisnya,” katanya, Rabu (17/3/2021).

Dia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut meliputi surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19 dari rumah sakit, surat keterangan ahli waris, fotocopy KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris, fotocopy KTP dari korban dan ahli waris dan rekening yang aktif dari rekening ahli waris.

Menurutnya, persyaratan itu harus dipenuhi oleh ahli waris agar santunan tersebut bisa dicairkan. Sebab, apabila ahli waris tidak bisa melengkapi syarat tersebut, pemerintah tidak bisa menyalurkan santunan dimaksud.

“Ada 33 pasien meninggal yang diajukan. Untuk tahap 2 dan seterusnya sesuai dengan ketersediaan dana yang mengikuti mekanisme penganggaran APBD murni maupun PAPBD 2021,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.