portalmadura.com – Kepolisian Resor Pamekasan membeberkan kronologi lengkap peristiwa memilukan yang merenggut nyawa seorang anak berusia 10 tahun berinisial TD di tangan ibu kandungnya sendiri, DA. Tragedi berdarah ini terjadi saat kondisi rumah hanya menyisakan pelaku dan korban.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengungkapkan, sebelum aksi penganiayaan berlangsung, pelaku sengaja menyuruh ibu kandungnya atau nenek korban untuk pergi keluar rumah membawa dua cucu lainnya membeli bakso di kawasan Desa Bunder.
Ketika nenek korban kembali sekitar pukul 11.00 WIB, pintu rumah sudah terkunci rapat dari dalam. Menyadari kejanggalan tersebut, warga sekitar langsung berinisiatif mendobrak paksa pintu rumah untuk melihat kondisi di dalam.
Korban Ditemukan Penuh Luka Senjata Tajam
Saat pintu berhasil dibuka, warga mendapati pemandangan mengerikan. DA terlihat tengah memegang senjata tajam jenis pisau dapur, sementara sang anak, TD, sudah tergeletak bersimbah darah di teras depan rumah.
Warga yang panik langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian nahas tersebut ke Mapolres Pamekasan. Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban menderita banyak luka sabetan dan tusukan benda tajam.
- Luka robek pada bagian bahu kiri
- Luka sabetan di bagian punggung
- Luka robek di area pinggul sebelah kiri
- Luka senjata tajam di dekat leher korban
Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Diobservasi Kejiwaan
Ipda Yoni memastikan penyidik telah menetapkan DA sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian ini. Pihak kepolisian juga tengah mendalami riwayat serta kondisi kejiwaan pelaku.
Menurut keterangan pihak keluarga, DA memiliki rekam jejak gangguan kejiwaan sejak tahun 2020. Kendati kondisinya sempat stabil pada 2023, gejala tersebut kembali kambuh pada 2024 dan dilaporkan semakin memburuk dalam kurun waktu empat hari menjelang aksi tragis tersebut terjadi.
“Penyidik masih mendalami motif utama sekaligus memeriksa kondisi kejiwaan tersangka lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” terang Yoni.





