33 Pelaku Kriminal dan Narkoba Diringkus Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.com
33-Pelaku-Kriminal-dan-Narkoba-Diringkus-Polres-Sampang
Pelaku Kriminal dan Narkoba di Sampang (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus 33 pelaku tindak kriminal dan narkoba selama sejak 22 Maret – 2 April.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyebutkan, tersangka kasus narkoba sebanyak 19 orang dan 14 lainnya terjaring tindak pidana premanisme. Para pelaku ada yang dari luar Sampang.

“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga. Mereka meresahkan serta mengganggu kenyamanan warga,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Operasi Pekat dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan, kenyamanan masyarakat, dan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Sampang.

Sasaran operasi, kata dia, penyakit masyarakat (pekat). Seperti judi, narkoba, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus kriminal yang lain.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya, berupa sepuluh buah senjata tajam (sajam), narkoba jenis sabu 18,4 gram, satu unit motor, dan alat-alat judi.

Tersangka judi dijerat pasal 303 KUHP, kasus narkoba pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.