PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan cabang Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mohammad Sadina mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada wali siswa perihal rencana regrouping sekolah.
Regrouping itu dilakukan lantaran SDN Kaduara Barat II tersebut hanya memiliki 27 siswa. Artinya tidak sesuai dengan peraturan menteri pendidikan yang menyebutkan minimal 10 siswa per-kelas.
“Dari kemarin saya menyuruh teman-teman untuk melakukan sosialisasi, tapi kok hasilnya begini,” katanya, Kamis (19/11/2015).
Pihaknya tidak memaksa kepada wali siswa untuk menyekolahkan anaknya setelah regrouping dilakukan. Pindah kepada SDN Kaduara Barat III sebagaimana surat keputusan (SK) bupati atau kepada sekolah lain yang diinginkan.
“SK tentang regrouping SDN Kaduara Barat III dengan SDN Kaduara Barat II dari bupati itu tertanggal 25 September. Pada saat itu, kami langsung sosialisasikan kepada guru untuk memberitahukan kepada wali siswa,” tandasnya.
Pihaknya akan mengecek sejauh mana sosialisasi yang dilakukan oleh para dewan guru. Apakah sudah maksimal atau bahkan tidak pernah melakukan sosialisasi sebagaimana perintah SK.
Kamis (19/11/2015) pagi, puluhan wali murid menolak rencana penggabungan antara SDN Kaduara Barat II dengan SDN Kaduara Barat III dengan alasan jarak tempuh yang jauh. (Marzukiy/choir)