4 Cara Mudah Cek KK Online

Avatar of PortalMadura.com
4 Cara Mudah Cek KK Online
Ilustrasi (kumparan.com)

PortalMadura.Com – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting kependudukan yang harus dimiliki semua penduduk di Indonesia. Wajib dimiliki karena akan mempermudah melakukan validasi data seseorang mengenai nomor kependudukan, daerah domisili, nama seluruh keluarga dan lain sebagainya.

Saat ini, masyarakat sudah sangat mudah mengakses KK tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bisa cek langsung secara online. Hal ini sangat mempermudah. Namun, bagaimana caranya? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman detik.com, berikut ini penjelasannya:

Lewat Website

Anda bisa melakukan cek melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Silahkan cek KK online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah tersebut.

Masing-masing website Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Secara umum caranya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi alamat website dukcapil.kemendagri.go.id melalui aplikasi browser.

2. Pilih menu Cek NIK.

3. Lalu silahkan masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.

4. Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.

5. Lalu klik tombol Cek NIK.

6. Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Nah, berikut ini adalah contoh situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota yang bisa diakses untuk cek KK online.

1. dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk

2. disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nokk

Cek Melalui Email

Untuk mengecek Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Bagaimana caranya?

Lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:

1. NIK KTP

2. Nama Lengkap

3. Nomor KK

4. Nomor Telepon

5. Alamat Email

6. Tujuan atau Kendala

Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat [email protected]. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1×24 jam.

Cek Menggunakan Media Sosial

Selain dengan dua cara di atas, Anda juga bisa cek KK online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil. Cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

Silahkan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil).

Hindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Anda.

Via Hotline atau WhatsApp

Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kartu Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orang tua atau wali. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan lainnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.