PortalMadura.Com – Peran Seorang guru dalam keberhasilan pendidikan sangatlah besar. Maka dari itu kompetensi guru harus terus ditingkatkan seiring perkembangn zaman.
Sebagaimana dilansir dari Pintek.Id, Minggu (7/3/2021) berikut 4 standar kompetesi guru yang wajib dimiliki oleh guru dan calon guru:
Kompetensi Pedagogik
Ini merupakan kompetensi yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh guru. Kompetensi pedagogik merupakan keterampilan guru untuk mengelola pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Keterampilan ini bisa diperoleh melalui proses belajar sebelum maupun setelah menjadi guru.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini lebih mengarah kepada karakter personal seorang guru. Semestinya seorang guru harus memiliki sikap yang sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial dan hukum, dan lain-lain. Kompetensi ini menjadi kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru, mengingat bahwa guru merupakan suri tauladan bagi para peserta didik.
Kompetensi Profesional
Kompetensi ini berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru, seperti: guru harus menguasai materi, menguasai standar kompetensi, dan mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif.
Kompetensi Sosial
Kompetensi ini merupakan keterampilan guru dalam berinteraksi secara umum, baik dengan peserta didik, guru dan masyarakat. Adapun indikator dari kompetensi sosial ini diantaranya: Mampu bersikap inklusif, mampu berkomunikasi dengan efektif, mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan.
Kompetensi Guru di Indonesia senantiasa terus didukung demi tercapainya standar pendidikan nasional. seperti kata pepatah, ”tidak semua guru adalah orang hebat, tapi orang hebat pasti lahir karena adanya guru”. Guru yang berkualitas bisa menciptakan SDM berkualitas juga.