PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan terhadap rumah warga di Dusun Buktana, Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyampaikan, rumah warga itu dijadikan tempat main judi dengan menggunakan kartu remi.
Tersangka yang diamankan berinisial SA (26), warga Dusun Gading Laok, Desa Blu’uran, BS (36) warga Dusun Butana Timur, Desa Blu’uran, MJ (35), warga Dusun Preng Serajeh, Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.
Baca Juga : Ultah ke-6, Nyai Hj. Mimin : PortalMadura.Com Bangun Narasi Konten Berita Edukatif
Satu tersangka warga luar Sampang, inisial AS (37), warga Dusun Tanjung Timur, Desa Tanjung, Kecamaran Pagentenan, Kabupaten Pamekasan.
“Empat tersangka laki-laki ini, kami tangkap pada dini hari kemarin,” ujarnya, Senin (28/10/2019).
Pada tindak pidana perjudian itu, ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas yakni delapan set kartu remi. Di antaranya, dua kartu sudah dan enam kartu belum digunakan.
“Barang bukti lain, ada satu lembar tikar plastik dan uang Rp 670 ribu milik tersangka,” jelasnya.
Akibat tindak pidana perjudian, empat orang tersangka judi dijerat pasal 303 KUHP.(*)
Baca Juga :
Baca Juga :