Hukum  

4 Orang Pengguna SS Digulung Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com

BANGKALAN (PortalMadura) – Empat orang pengguna sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2013).

“4 orang pengguna sabu-sabu kami tangkap di dua tempat kajadian perkara (TKP) berbeda,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Asni Yabani.

TKP pertama Dijelaskan Asni, disebuah rumah di Dusun Karangkemasan, Kecamat Burneh, dan kedua di Jalan Raya Besel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh.

“Mereka berinisial HL, Warga Burneh, SH, Warga Lajing Arosbaya, AH dan R, warga Jati Purwo, Kecamatan Semampir Surabaya,” tuturnya.

Para tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 buah alat bong, pipet dan sabu-sabu seberat 0,34 gram.

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.