40 Persen Perusahaan di Sumenep Abaikan Jaminan Sosial Karyawan

Avatar of PortalMadura.Com
40 Persen Perusahaan di Sumenep Abaikan Jaminan Sosial Karyawan
dok. Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam

PortalMadura.Com, – Sebanyak 225 atau 40 persen dari 565 perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengabaikan jaminan sosial karyawannya.

“Hingga akhir tahun ini, perusahaan di Sumenep yang sudah mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan sosial sekitar 340-an perusahaan atau 60 persen, sedangkan sisanya tidak,” ungkap Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, Senin (5/12/2016).

Menurut Kamarul Alam, perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial itu merupakan perusahaan kecil seperti toko yang hanya memiliki 2 hingga 3 karyawan.

“Yang sudah mengikutkan jaminan sosial itu rata-rata perusahaan besar dan menengah, untuk katagori perusahaan kecil masih belum,” jelasnya.

Sesuai perundang-undangan yang berlaku, lanjutnya, setiap badan usaha harus mengikuttsertakan karyawannya dalam jaminan sosial, tidak memandang berapa jumlah karyawannya.

“Kalau sudah berupa kegiatan yang bergerak dibidang usaha, mereka harus mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan sosial,” tegasnya.

Ia berharap, semua perusahaan di Sumenep ini bisa mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak hanya membebani para pekerja atau karyawannya.

“Perusahaan jangan hanya seenaknya sendiri mempekerjakan orang, tapi tidak menjamin kehidupan karyawannya,” tukasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.