Bejat! Pria 60 Tahun di Giligenting Sumenep Tega Cabuli Bocah 14 Tahun, Polisi Turun Tangan

Avatar of PortalMadura.com
Bejat! Pria 60 Tahun di Giligenting Sumenep Tega Cabuli Bocah 14 Tahun, Polisi Turun Tangan

SUMENEP — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Peristiwa kelam tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban berinisial A (14) sedang bermain bersama cucu dari terduga pelaku di kediaman pelaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pelaku berinisial R (60) memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam sebuah kamar. Di ruangan tertutup itulah dugaan tindakan asusila tersebut dilancarkan.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, dugaan perbuatan bejat tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban diduga terpaksa menuruti kemauan pelaku lantaran berada dalam situasi tertekan serta mendapat ancaman.

Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada pihak keluarga. Pihak keluarga yang tidak terima lantas meneruskan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.

“Dengan dasar tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Untuk sampai saat ini kami dalam proses periksa saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” ujar Kombes Pol Ariek Indra Sentanu pada Senin (24/8/2026) sore.

Guna memperkuat proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Satu helai daster putih bermotif batik bunga berwarna cokelat kombinasi biru.
  • Sebuah flash disk berwarna hitam merek Vigen yang diduga berisi rekaman terkait perkara.
  • Satu helai sarung warna merah marun kombinasi putih bermotif batik merek Wadimor.
  • Informasi ini disiarkan langsung melalui jaringan pemberitaan portalmadura.com.

Atas perbuatannya, terduga pelaku R dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses