41 Warga Sampang Disanksi Langgar Prokes

Avatar of PortalMadura.com
41 Warga Sampang Disanksi Langgar Prokes
Warga Sampang terjaring operasi yustisi dengan sanksi teguran (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sedikitnya 41 warga Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan ().

Mereka terjaring operasi yustisi sedang tidak memakai masker di sekitar Pelabuhan Tanglok, Jalan Hasyim Asyari, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota.

Operasi yustisi tersebut, sasarannya adalah pejalan kaki, pengendara roda dua maupun roda empat.

“Sanksi tertulis diberikan kepada 41 warga tidak memakai masker,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sampang, Agus Alfian, Kamis (17/12/2020).

Sebaliknya, pihaknya memberikan reward dan apresiasi kepada tiga warga yang terbukti patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Ia mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi mendukung pemerintah dalam upaya pengendalian dan menekan penularan virus corona.

“Jika masyarakat keluar rumah, kami minta memakai masker, menjaga jarak dan berupaya mencuci tangan,” tandasnya.

Selama operasi, pihaknya melibatakan personel TNI sembilan orang, Satpol PP 22 orang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang lima orang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.