PortalMadura.Com, Bangkalan – Sebanyak 44 narapidana (napi) di Lapas Klas IIB Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) hari raya Idul Fitri 1440 H.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Bangkalan, Pradana Suwito menyampaikan, awalnya pihaknya mengajukan 150 orang untuk mendapatkan remisi pada April.
“Namun yang mendapatkan SK hanya 44 orang napi,” sebutnya, Rabu (29/5/2019).
Saat ini, penghuni Lapas Klas IIB Bangkalan mencapai 422 orang. Berstatus tahanan sebanyak 229 orang dan yang berstatus narapidana 193 orang.
Ia menjelakan, tidak semua penghuni Lapas dapat diajukan untuk mendapatkan remisi. Mereka yang dapat diajukan hanya yang berstatus narapidana. “Itupun tidak semuanya diterima untuk mendapatkan remisi,” ucapnya.
Salah satu syarat untuk dapat diajukan mendapat remisi adalah napi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan dan berkelakukan baik selama di rutan.
Pihaknya berharap, mereka yang belum mendapatkan remisi agar tetap berkelakuan baik selama dalam tahanan.
“Teruslah berprilaku baik dan mengikuti ketentuan-ketentuan (aturan) yang ada di lapas,” katanya.(*)