PortalMadura.Com,Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.
“Pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Moermahadi Soerja, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta pada Rabu.
Dia menambahkan sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN (95 persen) mendapatkan opini WTP. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN (91 persen).
Sedangkan sebanyak 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah ini menurun dibandingkan Tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (29/5/2019).
“Selain itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat. Jumlah ini menurun dibanding Tahun 2017 yaitu 2 LKKL,” jelas dia.
Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2018 terdapat temuan pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan, antara lain pelaporan kebijakan baru Pemerintah di antaranya penetapan Harga Jual BBM/Listrik, belum ditetapkan Standar Akuntansinya.