500 APK Langgar PKPU di Sampang

PortalMadura.Com, Sampang – Untuk mempermudah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Madura, Jawa Timur melalukan penempelan stiker bertuliskan “Baleho ini melanggar aturan PKPU No. 15 tahun 2013”.

“Bagi alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, akan ditempel stiker. Jadi semua APK diluar ketentuan PKPU no 15 tahun 2013 diseluruh Sampang kita pasti tempel stiker. Seperti halnya AKP bergambar Caleg, ditempel dipohon dan setiap RT, APK yang disebar lebih dari satu di satu zona,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang Addy Imansyah, Rabu (12/3/2014).

Penempelan stiker tersebut untuk mempermudah pihak satuan polisi pamong praja (SatPol PP) Sampang dalam melakukan penertiban APK.

Berdasarkan data pihak Panwaslu Sampang, setidaknya terdapat 500 APK yang melanggar aturan dan akan ditindak lanjuti dengan penempelan stiker.(lora/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.