Hukum  

Polisi Amankan 5 Ton Raskin Hasil Penggelapan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Sebuah Truk Nopol M 9430 C yang dikemudikan Suprapto, terpaksa diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pakong, Pamekasan, madura, Jawa Timur. Truck tersebut mengangkut beras miskin (Raskin) sebanyak 5 ton lebih yang diduga jatah raskin Desa Bulengan Timur Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Beras yang seharusnya diterima Kades Bulengan Timur, Kecamatan Pegantenan itu, ternyata tidak sampai, melainkan masuk ke salah satu gudang milik Bapak Hadi di Kecamatan Pakong.

Khusnol Khotimah, Kades Bulengan Timur Kecamatan Pegantenan, Pamekasan mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan penebusan jatah raskin di desanya untuk bulan ini. Bahkan sudah menunggu pengiriman dari Gudang Bulog yang informasinya sudah dikirim.

“Tetapi, dalam sebuah perjalanan, saya bertemu dengan seseorang atas nama Tuki Warga Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan yang meminta tanda tangan terkait penerimaan beras itu. Setelah saya tanda tangani ternyata beras itu tidak datang-datang,” katanya, Rabu (12/3/2014).

Menurut Khusnul, dirinya langsung berkoordinasi dengan pihak bulog dan informasinya beras itu sudah dikirim tetapi kenyataannya tidak sampai ke rumah kepala desa. Sehingga saat itu juga melaporkan ke aparat kepolisian.

“Saya merasa ditipu dengan kasus ini, karena raskin itu ternyata digelapkan oleh oknum tertentu, dan nama baik saya sudah dicemarkan,” jelasnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Mariyatun juga mengatakan, dalam kasus itu pihaknya menahan dua warga yang juga sebagai Satker Raskin di wilayah tersebut, karena raskin yang seharusnya sampai di Desa Bulengan Timur, ternyata dikirim dan diturunkan di salah satu gudang di Kecamatan Pakong.

Dua warga itu masing-masing Khoirul Kalam warga Desa Lebbek Kecamatan Pegantenan, yang merupakan Badan Intelijen Anti Korupsi, dan Musa warga Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, yang merupakan Satker Raskin.

Keduanya diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita masih akan kembangkan kasus itu, karena dugaan sementara mereka tidak bermain sendirian,” kata Mariyatun.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.