66 Napi Rutan Sumenep Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri

Avatar of PortalMadura.Com
66 Napi Rutan Sumenep Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri
dok. Rutan Sumenep

PortalMadura.Com, – Rumah Tahanan Negara () Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan 66 warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan pada Hari Raya 1437 H.

“Dari 66 napi itu, 5 diantaranya merupakan tersangkut kasus narkoba,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Abd. Kafi, Senin (20/6/2016).

Menurutnya, jumlah warga binaan di Rutan Sumenep sebanyak 147 orang, terdiri dari 78 orang tahanan, 67 orang napi dan 2 orang tahanan wanita.

“Ke-66 orang itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, makanya kami ajukan,” ucapnya.

Ia menegaskan, salah satu syarat seorang nara pidana bisa diajukan untuk mendapatkan remisi, diantaranya mereka telah menjalani hukuman diatas 6 bulan serta berkelakuan baik selama dalam menjalankan hukuman.

“Kalau masih belum sampai 6 bulan menjalankan hukuman, mereka belum bisa diajukan untuk mendapatkan remisi,” tegasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.